Tentang Pajak Daerah
Definisi pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengertian pajak daerah di atas tertuang dalam UU N0. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan ini menggantikan UU N0. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000.
Jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota terdiri dari :
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Aplikasi Pajak Daerah
Informasi Persyaratan

Persyaratan Mutasi Penuh SPPT PBB-P2
- Surat Permohonan Mutasi Penuh
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa
- Mengisi SPOP (untuk data tanah)
- Mengisi LSPOP (untuk data bangunan)
- Sudah Lunas Pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun Sebelumnya
- SPPT PBB-P2 Asli Tahun Terbaru yang akan dimutasikan
- Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C)

Persyaratan Mutasi Pecah SPPT PBB-P2
- Surat Permohonan Mutasi Pecah
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa dari masing-masing Pemohon
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) Oleh masing-masing Pemohon disertai Gambar Letak Objek Pajak
- Mengisi LSPOP (untuk data bangunan) Oleh masing-masing Pemohon
- Sudah Lunas Pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun Sebelumnya
- SPPT PBB-P2 Asli Tahun Terbaru yang akan dimutasi pecah
- Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C)

Persyaratan Pengajuan Penggabungan SPPT PBB-P2
- Surat Permohonan Penggabungan SPPT
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa dari masing-masing Pemohon
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) disertai Gambar Letak Objek Pajak
- Mengisi LSPOP (untuk data bangunan)
- Sudah Lunas Pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun Sebelumnya
- SPPT PBB-P2 Asli Tahun Terbaru yang akan digabung
- Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C)

Persyaratan Pengajuan Pembetulan SPPT PBB-P2
- Surat Permohonan Pembetulan SPPT
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa
- Mengisi SPOP (untuk data tanah)
- Mengisi LSPOP (untuk data bangunan)
- Sudah Lunas Pembayaran SPPT PBB-P2 Tahun Sebelumnya
- SPPT PBB-P2 Asli Tahun Terbaru yang akan dimutasikan
- Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C)

Persyaratan Objek Pajak Baru SPPT PBB-P2
- Surat Permohonan Objek Pajak Baru SPPT
- Fotokopi KTP / Surat Keterangan dari Desa
- Mengisi SPOP (untuk data tanah) disertai Gambar Letak Objek Pajak
- Mengisi LSPOP (untuk data bangunan)
- Fotokopi SPPT Tetangga
- Bukti Kepemilikan (Sertifikat/Akte Jual Beli/Akte Hibah/Akte Pembagian Hak Bersama/Letter C)

Persyaratan Pengajuan BPHTB Jual Beli
- Scan KTP
- Scan SPPT PBB-P2
- Draft Akta Jual Beli
- Foto Akses Jalan
- Denah/Gambar Peta Lokasi

Persyaratan Pengajuan BPHTB APHB
- Scan KTP dan Kartu Keluarga
- Scan SPPT PBB-P2
- Surat Keterangan Waris
- Draft Akta APHB
- Foto Akses Jalan
- Denah/Gambar Peta Lokasi
- Surat Keterangan Beda Nama Jika Ada

Persyaratan Pengajuan BPHTB Hibah
- Scan KTP dan Kartu Keluarga
- Scan SPPT PBB-P2
- Draft Akta Hibah
- Foto Akses Jalan
- Denah/Gambar Peta Lokasi
- Surat Keterangan Beda Nama Jika Ada

Persyaratan Pengajuan BPHTB Waris
- Scan KTP dan Kartu Keluarga
- Scan SPPT PBB-P2
- Surat Keterangan Waris
- Bukti Kepemilikan (Leter C/Sertifikat/Akta)
- Foto Akses Jalan
- Denah/Gambar Peta Lokasi
- Surat Keterangan Beda Nama Jika Ada

Persyaratan Pengajuan BPHTB Pelepasan Hak
- Scan KTP
- Scan SPPT PBB-P2
- Draft Akta Pelepasan Hak
- Akta Pendirian
- Foto Akses Jalan
- Denah/Gambar Peta Lokasi
Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Lumajang
No. | Jenis Pajak Daerah | Tahun | Target Pajak Daerah | Realisasi Pajak Daerah | Prosentase | Realisasi Sampai Tanggal |
1 | PAJAK HOTEL | 2023 | 1.000.000.000 | 907.235.653 | 90,72 % | 06-Dec-2023 |
2 | PAJAK RESTORAN | 2023 | 3.200.000.000 | 3.405.730.426 | 106,43 % | 06-Dec-2023 |
3 | PAJAK HIBURAN | 2023 | 130.000.000 | 112.937.444 | 86,87 % | 06-Dec-2023 |
4 | PAJAK REKLAME | 2023 | 1.800.000.000 | 1.768.121.877 | 98,23 % | 06-Dec-2023 |
5 | PAJAK PENERANGAN JALAN | 2023 | 32.000.000.000 | 29.743.950.174 | 92,95 % | 06-Dec-2023 |
6 | PAJAK PARKIR | 2023 | 465.000.000 | 500.822.835 | 107,70 % | 06-Dec-2023 |
7 | PAJAK AIR TANAH | 2023 | 500.000.000 | 492.664.342 | 98,53 % | 06-Dec-2023 |
8 | PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN | 2023 | 24.805.000.000 | 19.534.848.000 | 78,75 % | 06-Dec-2023 |
9 | PBB-P2 | 2023 | 20.600.000.000 | 15.898.098.519 | 77,18 % | 06-Dec-2023 |
10 | BPHTB | 2023 | 20.500.000.000 | 21.368.149.772 | 104,23 % | 06-Dec-2023 |
TOTAL | 105.000.000.000 | 93.732.559.042 | 89,27 % |
Download File
Blangko Inventarisasi Tanah Kas Desa (TKD)
Presentasi Sosialisasi Pajak Daerah 2022
SK Tim Inten Eksten 2022
Materi Sosialisasi Pajak Daerah 2022
Survei Kepuasan Masyarakat Periode 1
Survei Kepuasan Masyarakat Periode 2
Survei Kepuasan Masyarakat Periode 3
Survei Kepuasan Masyarakat Periode 4
Hubungi Kami
Lokasi
Jl. Cokrosujono No. 6
Kel. Jogoyudan, Kec. Lumajang,
Kab. Lumajang, Jawa Timur
bprd@lumajangkab.go.id
Telepon dan Whatsapp
0334 893787
0821 3926 4386